Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih ke Keluarga Nasabah? Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 18:46 WIB
Ilustrasi debt collector pinjol ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bolehkah debt collector pinjol menagih ke keluarga nasabah? Begini penjelasannya yang tidak banyak orang tahu. Apalagi debt collector atau penagih utang ini semakin meresahkan nasabah.

Salah satunya bisa mengganggu kerabat hingga keluarga terdekat untuk menagih pinjaman yang belum terbayar. Tentunya penagihan ini membuat keluarga menjadi takut yang bisa saja mengancam jiwa. 

Lantas bolehkah debt collector pinjol menagih ke keluarga nasabah? Begini penjelasannya dalam aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Adapun, dalam aturan itu penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah. Selanjutnya, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Sementara itu, debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.

Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda apakah debt collector itu legal? Pada prinsipnya debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online. Berikut kami akan menguraikan satu per satu.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya