3. Hubungi Call Center Pinjol
Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang sah tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
4. Hubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Nekha Fatimah Nursadiyah
(Feby Novalius)