1.Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.
5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir