Benarkah Pekerja Asing yang Kerja di Indonesia Juga Kena Iuran Wajib Tapera?

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Sabtu 08 Juni 2024 09:30 WIB
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
Share :

“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia, ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelasnya.

WNA hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun. Hal tersebut dimaksudkan iuran WNA hanya dapat dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan rumah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya