Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa potongan 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan secara cermat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan potongan 3% itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)