Akhirnya, Pegawai BUMN Kerja 4 Hari Seminggu

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 04:36 WIB
Pegawai Kementerian BUMN Kerja 40 Jam dalam Seminggu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kementerian BUMN mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.

Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu.

Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Insntansi Pemerintah.

Baca Selengkapnya : Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja dalam Seminggu

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya