Gaji dan Tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 03:16 WIB
Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Inilah besaran gaji dari Briptu Rian Dwi Wicaksono yang merupakan polisi yang diborgol dan dibakar oleh sang istri di Mojokerto.

Rasa penasaran mengenai Briptu Rian Dwi Wicaksono muncul setelah kasusnya menjadi viral. Salah satunya adalah perihal gaji dari Briptu Rian Dwi Wicaksono tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rian Dwi Wicaksono yang merupakan polisi dengan golongan II yaitu Bintara mendapatkan gaji sekitar Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga selain mendapatkan gaji, anggota Polri juga akan menerima tunjangan pada setiap bulannya, seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya akan disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Untuk polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kedalam kelas jabatan 5, dan Bripka masuk kedalam kelas jabatan 6. Kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu masuk kedalam kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha masuk kedalam kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu masuk kedalam kelas jabatan 2.

Sebagai informasi, kasus Briptu Rian Dwi Wicaksono merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada asrama polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya