Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Siti perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.
(Feby Novalius)