Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengatakan bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk diimplementasikan dan akan menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Kami sangat menyesalkan adanya pengaturan media luar ruang yang mengharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini sama saja dengan pelarangan total karena sulit sekali untuk dilaksanakan,” ujarnya kepada media belum lama ini.
Fabianus berpendapat beleid ini menunjukkan bahwa pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bertindak sepihak.
“Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,” tegasnya.
(Taufik Fajar)