JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf buka suara perihal pihaknya yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Yahya menilai, pemberian tambang kepada ormas keagamaan sejatinya merupakan jalan pemerintah untuk mencegah kebekuan dari asymmetric distribution of resourcess. Sebab menurutnya ada ketimpangan distribution resource, dimana sudah banyak perusahaan-perusahaan yang terlanjur menikmati tambang di Indonesia bahkan hingga jutaan hektare.
"Nah itu, terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah di sini pemerintahan pak Jokowi lalu cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline harus bisa menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin. Yang izinnya sudah dia dapat sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish dan akhirnya dipotong beneran," terang Gus Yahya dikutip MNC Portal Indonesia dalam akun instagram resmi @nahdlatululama, Kamis (13/6/2024).
Yahya menambahkan, setelah lahan diciutkan maka pemerintah tidak mungkin untuk melakukan lelang lagi karena takut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada ormas-ormas Keagamaan.
"Itu artinya dijadikan sasaran. Tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas pasti dia pakai untuk urusan agamanya dan sampai kepada umatnya. Itu pikirannya itu. Kalau diserang ya biar nyerang ormas agamanya, jangan nyerang pemerintahan, gitu kan maksudnya," tegas Yahya.
Sehingga bagi ormas yang ditawarkan WIUPK dan ingin mengelola, maka dirinya mempersilahkan untuk mengajukan permohonan.
"Nah barang sudah ditawarkan begini, masa gak mau? Sampaen ditawani getuk aja mau. Kita maulah, kita ajukan. Kita jelas butuh nih Desperate ini. Ini udah melarat berapa lama ini? Sampai imajinasi kaya aja gak punya," tegas Gus Yahya.
Mengenai kemampuan pengelolaan tambang, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU memiliki kapasitas yang profesional untuk hal itu. Dia berseloroh untuk membuktikan ke depan pengelolaan tambang akan dikelola secara profesional.
"Ini bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat masa kita belum jalankan, Udah dibilang gak profesional-gak profesional gimana," tegas Gus Yahya.
Yahya juga menekankan bahwa pengelolaan tambang sejatinya harus dilihat secara fiqih. Katanya, pernyataan yang mengatakan bahwa tambang haram itu karena cara pengelolaan dan penggunaannya.
"Jadi asal-usul cara kelola dan penggunaan yang buat haram. Tapi memanfaatkan batu bara tidak otomatis haram. Kalau soal asal usul cara kelola dan penggunaan tidak cuman batubara, ayam goreng pun bisa haram kalau ayamnya nyolong, nyembelihnya tidak benar," tukas Gus Yahya.
Seperti ramai diberitakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan aturan tersebut Pasal 83 A, Ormas Keagamaan mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Nah, untuk NU pemerintah menyatakan menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
(Dani Jumadil Akhir)