JAKARTA - Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak secara online dan offline perlu diperhatikan nasabah. Apalagi, fenomena penggunaan pinjaman online sebagai peluang untuk melakukan tindak kriminal.
Banyak sekali nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan. Namun, tidak perlu khawatir, sebab bisa melihat KTP Anda digunakan atau tidak.
Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak secara online dan offline:
1. Menggunakan layanan SLIK OJK
Berikut langkah yang harus pengguna lakukan:
• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,
• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,
• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.