JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melalui website resminya www.bca.co.id umumkan bahwa mulai pada 5 Juli 2024 akan kenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000 per transaksi tarik tunai dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA.
Mesin EDC sendiri merupakan mesin yang mempermudah melakukan transaksi pembayaran. Dengan mesin EDC para pengguna hanya perlu memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, atau kartu kredit pada mesin EDC suatu bank maupun antar bank. Cara kerja mesin EDC sendiri telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara realtime.
Pada pengumuman tersebut, BCA mengatakan bahwa biaya administrasi tersebut akan dikenakan kepada seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA. Nominal dari biaya administrasi tersebut akan muncul pada struk dan mutasi rekening dari nasabah.
"Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA," tulis pihak manajemen BCA sebagaimana dikutip dari laman resmi BCA, Kamis (13/6/2024).
BCA sendiri selama ini tidak mengenakan biaya administrasi untuk tarik tunai melalui mesin EDC.