JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan pensiunan kesulitan mengambil dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini berdasarkan laporan yang diajukan masyarakat kepada lembaga negara yang kerap menerima laporan dugaan maladministrasi tersebut.
Meski Ombudsman tidak merinci secara detail ihwal status para pensiunan itu, saat ini kepesertaan Tapera menjangkau Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) hingga non-ASN (TNI/Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta).
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, hingga kuartal II-2024 ada 26 laporan yang masuk ke pihaknya. Dari jumlah ini sebagiannya merupakan laporan soal pensiunan kesulitan menebus anggaran Tapera.
Kendati begitu, Ombudsman belum melihat terjadinya dugaan maladministrasi atas pengelolaan dana Tapera.
“Ada 26 laporan yang diadukan di tahun ini dan diperkirakan akan banyak lagi, karena kemarin contohnya di Tapera kami menyampaikan apakah di Tapera selama ini ada masalah di dalam penyalahgunaan dana? Ombudsman belum melihat seperti itu, tapi orang kesulitan dalam melakukan penebusan, iya,” ujar Yeka saat konferensi pers, Jumat (14/6/2024).