Ulang Tahun Jakarta, Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai 31 Agustus!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 08:00 WIB
Pajak kendaraan bermotor bebas denda hingga 31 Agustus. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

Menurutnya, langkah positif ini tak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.

Nah, yuk manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya