JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai, masuknya produk impor ke pasar dalam negeri adalah sebuah keniscayaan, bukan disebabkan oleh platform e-commerce.
Justru keberadaan e-commerce menjadi peluang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, platform teknologi hanyalah alat untuk mempertemukan konsumen dengan penjual. Salah satunya TikTok Shop yang saat ini telah bersinergi dengan Tokopedia. Dia menyebut platform tersebut hanya menjadi media bertemunya penjual dengan pembeli.
"TikTok Shop tidak bisa disalahkan. Sebagai masyarakat global, kita tidak bisa menutup pasar terhadap produk impor. TikTok Shop silakan saja beroperasi sesuai dengan aturan yang sudah dibuat. Kita juga tidak mau produk kita dipersulit dengan aturan ketat di luar negeri," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Pemerintah, kata Edy telah memberikan barikade agar produk impor tidak membanjiri negeri ini dan tidak berhadapan langsung dengan pelaku UMKM. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag yang berlaku sejak 26 September 2023 tersebut secara tegas melarang penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah USD100. Artinya, pasar produk dengan harga di bawah USD100 saat ini menjadi pasar barang lokal kita.
"Berarti yang USD100 ke atas saja yang menjadi pasar bersama. Ingat, bukan pasar impor namun pasar bersama, baik barang impor maupun barang lokal," ujar Edy.