Sementara itu, Direktur Keuangan JJC Harris Prayudi dalam sidang sebelumnya menjelaskan, penggunaan metode design and build dipilih karena adanya keterbatasan waktu pembangunan. Penambahan beban biaya dalam metode desain and build dan lumpsum price akan menjadi beban kontraktor.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5).
(Dani Jumadil Akhir)