Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
1. Spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
• Gambar Garuda Pancasila
• Tahun pencetakan 1991,1992
• Tulisan Bank Indonesia
• Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
• Gambar Belakang:
• Tulisan Bunga Melati
• Gambar setangkai Bunga Melati
• Tulisan Rp500
• Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian sisi:
• Bergerigi
Dimensi:
• Bahan aluminium bronze
• Warna kuning emas
• Berat 5,29 gram
• Ketebalan 1,80 mm