JAKARTA - Uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati sudah tak berlaku lagi di Indonesia. Ikuti cara berikut untuk menukar uang tersebut
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997 telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia mencabut serta menarik peredaran uang rupiah logam tersebut karena masa edar yang cukup lama dan saat ini teknologi bahan/material uang logam sudah jauh lebih berkembang.
Maka dari itu, terhitung sejak 1 Desember 2023 kedua uang rupiah logam tersebut sudah tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah di Indonesia.
Lalu bagaimana cara menukarnya? Berikut ini caranya:
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 dan Rp500
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
1. Spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
• Gambar Garuda Pancasila
• Tahun pencetakan 1991,1992
• Tulisan Bank Indonesia
• Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
• Gambar Belakang:
• Tulisan Bunga Melati
• Gambar setangkai Bunga Melati
• Tulisan Rp500
• Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian sisi:
• Bergerigi
Dimensi:
• Bahan aluminium bronze
• Warna kuning emas
• Berat 5,29 gram
• Ketebalan 1,80 mm
2. Berikut spesifikasi uang logam Rp1.000 tahun emisi 1993
Gambar depan:
• Tulisan Bank Indonesia
• Gambar Garuda Pancasila
• Tahun pencetakan 1993, 1994 dan seterusnya
Gambar Belakang:
• Tulisan kelapa sawit
• Tulisan Rp1.000
• Gambar pohon kelapa sawit
Bagian sisi:
• Bergerigi terputus-putus
Dimensi:
• Bahan luar Cupro Nickel
• Bahan dalam Alumunium Bronze
• Warna putih perak (luar) dan kuning emas (dalam)
• Berat 8,60 gram
• Diameter lingkar luar Rp26 mm
• Diameter lingkar dalam 18 mm
• Ketebalan 2,40 mm
3. Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1997
Gambar depan:
• Gambar Garuda Pancasila
• Tulisan Bank Pancasila
• Tahun pencetakan 1997, 1998 dan seterusnya
Gambar Belakang:
• Gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun
• Tulisan 500
• Tulisan Bunga Melati
• Tulisan Rupiah
Bagian Sisi:
• Rata (tidak bergerigi)
Dimensi:
• Bahan alumunium bronze
• Warna kuning emas
• Berat 5,34 gram
• Diameter 24 mm
• Ketebalan 1,83 mm
Baca Selengkapnya: Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati
(Taufik Fajar)