Memundurkan kendaraan di jalan Tol dapat meningkatkan risiko kecelakaan, seperti tabrak belakang dan dapat dikenakan sanksi, karena fungsi bahu jalan diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2.
Pengendara dapat tetap melaju dan keluar di pintu Tol selanjutnya. Begitu juga jika pengendara salah memilih jalan ketika melintas di Tol.
(Feby Novalius)