Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 Max Ajukan Tuntutan Rp406 Triliun

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 07:43 WIB
Keluarga Korban Boeing 737 MAX Tuntut Rp406 Triliun. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Kedua kecelakaan tersebut disebabkan oleh sistem kontrol penerbangan yang rusak.

Dalam kesaksiannya di Kongres, Bill Calhoun mengakui bahwa perusahaannya telah membuat kesalahan, dan mengatakan bahwa mereka telah "belajar" dari masa lalu.

Dia juga mengakui bahwa Boeing telah mengajukan tuntutan terhadap pihak yang membocorkan dapur perusahaan. Namun, Calhoun mengatakan bahwa dia telah "mendengarkan" para karyawan tersebut.

Di sisi lain, Departemen Kehakiman sedang mempertimbangkan apakah akan menghidupkan kembali tuntutan pidana penipuan terhadap Boeing yang dijatuhkan pada tahun 2021, terkait dengan dua kecelakaan tersebut.

Tuduhan ini tidak aktif lagi sejak perusahaan mengakui dalam sebuah kesepakatan bahwa mereka telah memperdaya regulator keselamatan udara tentang aspek-aspek 737 Max, dan berjanji untuk menciptakan sistem kepatuhan baru untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan lebih lanjut.

Bulan lalu, jaksa penuntut memutuskan bahwa kesepakatan tersebut telah dilanggar. Hal ini menyusul insiden terlepasnya panel pintu pesawat 737 Max pada maskapai Alaska Airlines pada Januari lalu, meninggalkan lubang menganga di badan pesawat di tengah penerbangan meskipun tidak ada korban jiwa.

Departemen Kehakiman memiliki waktu hingga 7 Juli untuk memutuskan apakah akan menghidupkan kembali kasus ini.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya