JAKARTA - Masyarakat yang tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol) dapat menghubungi beberapa lembaga, simak ulasan berikut.
Banyaknya pinjol yang beredar di masyarakat pada saat ini membuat masyarakat menjadikan pinjol sebagai cara cepat untuk mengatasi masalah keuangan. Beberapa jasa pinjol juga seringkali memberikan bunga pinjaman yang cukup besar.
Lalu bagaimana jika nasabah tidak sanggup membayar pinjol? Nasabah tidak perlu khawatir jika terancam akan gagal bayar (galbay) pinjol, karena terdapat beberapa lembaga yang akan membantu jika nasabah.
Dirangkum dari berbagai sumber, penting bagi nasabah untuk mengetahui apakah jasa pinjol yang digunakan merupakan jasa pinjol yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Jika jasa pinjol yang digunakan nasabah merupakan pinjol yang legal atau sudah terdaftar di OJK, maka nasabah dapat melaporkan hal tersebut ke OJK. Sebab, OJK memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu nasabah untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.
Namun, jika jasa pinjol yang digunakan nasabah merupakan pinjol yang tidak legal atau tidak terdaftar OJK, maka nasabah dapat melaporkan ke beberapa lembaga.
Berikut 3 lembaga yang dapat nasabah hubungi :
OJK
Jika pinjol yang digunakan oleh nasabah adalah pinjol ilegal, maka nasabah dapat membuat laporan pada OJK.
Polisi
Nasabah yang gagal bayar pinjol dari pinjol ilegal juga wajib melapor pada pihak kepolisian. Sebab, pinjol ilegal tentu akan menggunakan jasa debt collector (DC) untuk melakukan penagihan. Namun dengan bantuan polisi, maka nasabah akan mendapat perlindungan karena mereka adalah layanan pinjaman online ilegal.
Baca Selengkapnya : Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?
(Feby Novalius)