Terjawab Sudah Ini Tanda-Tanda DC Pinjol Tidak Akan Datang ke Rumah Anda

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 08:08 WIB
Ilustrasi terjawab sudah ini tanda- tanda DC pinjol ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA- Terjawab sudah ini tanda-tanda DC Pinjol tidak akan datang ke rumah Anda. Pasalnya, nasabah terkadang disamperin debt collector (DC) dari perusahaan pinjaman online tersebut.

Apalagi, DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.

Namun tidak perlu khawatir, jika nasabah membayar cicilan tepat waktu maka tidak akan didatangi oleh DC.

Untuk itu terjawab sudah ini tanda-tanda DC Pinjol tidak akan datang ke rumah Anda:

1. Pembayaran sudah dilunasi

Jika nasabah sudah melunasi cicilan serta maka kehadiran DC tidak akan hadir. Biasanya, perusahaan pinjol memberikan batas maksimal 3 bulan untuk penunggakan cicilan.

2. Debt collector akan menelpon

Jika debt collector pinjol sering menelepon Anda, kemungkinan besar mereka tak akan datang ke rumah dalam waktu dekat.

Soalnya, jika masih sering menelepon, artinya mereka menganggap penagihan dengan cara ini masih bisa diupayakan.

3. Mengancam Mau Datang

Sering kali debt collector pinjol mengancam bakal datang ke rumah. Baik dengan memberikan foto lokasi sekitar rumah Anda atau ancaman lainnya.

Namun, ini justru jadi tanda kalau mereka tak akan datang dalam waktu dekat. Jika memang mau datang, mereka biasanya akan datang diam-diam.

Sementara itu, masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Pada tahap awal DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.

Namun tidak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Kini OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya