OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Rugi Rp71 Miliar ke Investor

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2024 14:54 WIB
OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Penjualan Saham (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui ARR menyalahgunakan izin WMI dan WPPE untuk mengumpulkan dan mengelola dana investor. Sejatinya, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor.

Hudi menegaskan WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya