JAKARTA - Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih setelah viral terjadinya kerugian investor di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi di seluruh industri pasar modal.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Hudi menuturkan OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.
Masyarakat diimbau untuk menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.