4 Uang Kertas Ini Bakal Ditarik, Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 08:04 WIB
Uang lama ini akan ditarik Bank Indonesia (Foto: Tokopedia)
Share :

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis keterangan BI dalam laman resminya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Baca Selengkapnya : Segera Tukarkan 4 Uang Kertas ini Sebelum 30 April 2025



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya