JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin sektor industri di Indonesia terus tumbuh. Untuk itu, dia mensosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Dikatakan bahwa aturan tersebut mampu membawa sektor industri tumbuh ke arah yang positif. PP No. 20 Tahun 2024 hadir untuk menyempurnakan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang saat ini sudah tidak berlaku. Menteri Agus menyebut aturan ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” kata Menteri Agus.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Dengan adanya PP No. 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” tutup Agus.
Untuk diketahui, PP No. 20 Tahun 2024 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)