Bahkan atas insiden tersebut, Boeing akan didenda sebesar USD243,6 atau sekitar Rp3,96 triliun (kurs:Rp16.270) yang dibayarkan sebagai bagian dari kesepakatan tuntutan yang diyangguhkan pada tahun 2021. Perjanjian tersebut juga akan mewajibkan pemantau independen untuk mengaudit praktik keselamatan dan kepatuhan Boeing selama tiga tahun.
"Ditjen Hubud, Kementeriaan Perhubungan terus meningkatkan pengawasan kelaikan pesawat Udara, setelah adanya pengakuan bersalah dari Boeing, sebagai bagian dari keamanan penerbangan bagi masyarakat," tutup Kemenhub.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)