Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 19:05 WIB
Aduan Pelanggaran Debt Collector (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Friderica dikutip Antara, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya