Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran PBB Secara Offline dan Online

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 22:00 WIB
Cara Bayar Pajak PBB (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online. Bukti pembayaran menjadi dokumen penting sebagai tanda sah pembayaran, bukti ini diperlukan untuk berbagai kepentingan administratif.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayar atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan serta status sosial ekonomi bagi individu atau badan yang memiliki hak atasnya atau yang mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.

Dengan demikian PBB adalah kewajiban tahunan yang tentunya wajib dibayar. Secara umum, setelah membayar PBB, penting mendapatkan bukti pembayaran sebagai tanda sah kewajiban pajak telah dipenuhi.

Bukti pembayaran PBB merujuk pada dokumen resmi yang membuktikan bahwa pemilik tanah telah melunasi pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Bukti ini harus disimpan dengan baik dan benar.

Pasalnya, bukti pembayaran PBB menjadi dokumen yang harus dilampirkan jika pemilik berencana menjual rumah. Bukti ini akan menjadi persyaratan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Untuk mendapatkan bukti pembayaran PBB ini, bisa didapatkan melalui bank serta lembaga keuangan ketika membayar tagihan PBB.

Berikut Okezone merangkum cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online yang dikutip dari Okezone, Kamis (11/7/2024):

Secara Offline:

1. Lewat Kantor Desa atau Kelurahan

Kantor desa dan kelurahan bisa menjadi tempat pembayaran PBB. Nantinya terdapat petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB di Kelurahan atau Desa.

Prosedur pembayaran PBB di kantor kelurahan atau desa sama seperti cara umum pembayaran PBB offline lainnya. Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memberikan bukti pembayaran PBB.

2. Lewat Kantor Pelayanan Pajak

Langkah pertama untuk mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi KPP atau Bank: Datangi KPP atau bank yang melayani pembayaran PBB.

• Bawa Dokumen: Siapkan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukti pembayaran, serta identitas diri.

• Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.

• Terima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, nantinya akan menerima bukti pembayaran yang sah.

3. Lewat Bank, Minimarket dan Kantor Pos

Secara umum, tata cara pembayaran PBB secara offline ini cukup sederhana. Pembayaran PBB secara offline bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, dan mini market

Penmilik tanah hanya perlu mendatangi tempat-tempat yang menyediakan layanan pembayaran PBB seperti yang dijelaskan diatas.

Dalam prosesnya, hanya membawa SPPT PBB. Jika SPPT tahunan belum diterima, maka dapat menggunakan SPPT tahun sebelumnya untuk pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, bukti pembayaran akan diberikan.

Secara Online:

1. Melalui Situs Web Resmi Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pembayaran PBB secara online melalui situs web resmi mereka.

Pengguna dapat mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah atau Direktorat Jenderal Pajak yakni https://djponline.pajak.go.id.

Pilih Menu Pembayaran PBB dengan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang ingin dibayar.

Lakukan Pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit/debit.

Setelah pembayaran berhasil, dapat mencetak bukti pembayaran atau menyimpannya dalam format digital.

2. Lewat E-commerce

Opsi pembayaran melalui transaksi pembayaran elektronik bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang hendak membayar PBB secara online.

Banyak aplikasi mobile yang dapat memudahkan pembayaran PBB seperti Tokopedia. Caranya cukup mudah, hanya dengan mengikuti instruksi yang diberikan.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, nantikan akan ada notifikasi dan bukti pembayaran PBB yang diberikan.

Dengan demikian itulah ulasan lengkap mengenai cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online. Semoga bermanfaat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya