Yuk Pahami Apa Itu NJOPTKP Beserta Besarannya dalam PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/xb100)
Share :

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

-Kenaikan NJOP hasil penilaian.

-Bentuk pemanfaatan objek pajak.

-Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Perlu diingat, untuk Anda  wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya