Jangan Sampai Nyesal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 19:07 WIB
Perhatikan hal ini sebelum tandatangan perjanjian kerja (Foto: Freepik)
Share :

5. Gaji dan benefit

Nominal gaji dan benefit yang tertulis juga harus jelas dan sesuai kesepakatan awal.

6. Klausul hubungan kerja

Klausul hubungan kerja dapat mencakup perihal resign, penalti, PHK dan lainnya.

7. Hak dan kewajiban

Jam kerja dan hak untuk istirahat menjadi salah satu hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja dan harus diperhatikan calon pekerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya