JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) menjadi hal yang semakin lumrah di masyarakat. Tidak hanya untuk keperluan yang mendesak, terkadang masyarakat menggunakan pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup.
Tak jarang para debitur pinjaman online tidak sanggup membayar hingga membuat debt collector turun tangan untuk menagih tagihan pinjaman.
Berikut 6 fakta pelanggaran DC hingga ngutang pinjol Rp10 miliar yang telah dirangkum oleh tim Okezone, Minggu (14/7/2024):
1. Pelanggaran DC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
2. Kata kasar hingga ancaman
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman
3. Penindakan lanjut
OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
4. Pinjaman hingga Rp10 miliar
OJK akan mengeluarkan kebijakan sehingga masyarakat Indonesia memiliki kesempatan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).