Perbandingan Gaji Secret Service Pasukan Pengamanan Presiden AS vs Paspampres Pasukan Pengaman Presiden Jokowi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 13:35 WIB
Ilustrasi perbandingan gaji secret service ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Perbandingan gaji secret service pasukan pengamanan Presiden AS vs Paspampres pasukan pengaman Presiden Jokowi. Pasalnya, kedua jenis pekerjaan ini yakni menjaga keselamatan pemimpin dunia.

Hal ini terlihat saat kampanye terbuka calon presiden Amerika Serikat (capres AS) Donald Trump di Butler, Pennsylvania mendapatkan serangan penembakan.

Terlihat telinga Trump yang berdarah kena tembakan yang beredar di mana-mana menghentak dunia internasional. Untung saja, Mantan Presiden As itu selamat dikarenakan agent secret service yang menolongnya.

Dalam kejadian itu beberapa penasaran mengenai gaji secret service di Amerika Serikat serta beberapa bodyguard Presiden dunia lainnya. Termasuk Indonesia yang juga memiliki pasmpamres dalam menjaga keamanan Presiden.

Berikut perbandingan gaji secret service pasukan pengamanan Presiden AS vs Paspampres pasukan pengaman Presiden Jokowi:

- Gaji Secret Service Amerika Serikat

Adapun petugas umumnya memulai dengan tingkat gaji GS-7 atau GS-9, yang pada tahun 2022 memiliki gaji pokok berkisar antara sekitar USD40.000 hingga USD52.000 per tahun atau setara Rp644 juta hingga Rp837 juta.

Sebagai informasi, agent secret service berdiri pada tahun 1865. Organisasi ini telah unggul dalam membangun keamanan bagi orang-orang yang dilindungi baik asing maupun dalam negeri sambil berinovasi di garis depan teknologi investigasi.

Dengan tugas menagani kejahatan keuangan hingga keamanan siber. Serta menggunakan strategi mutakhir untuk memitigasi ancaman terhadap para pemimpin negara kami di dalam dan luar negeri.

- Gaji Paspampres

Paspampres merupakan pasukan elite yang mempunyai peran sangat penting. Anggota Paspampres terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

erikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:

1. Golongan I Tamtama

- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama

- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

-Tunjangan Paspampres:

1. KSAL: Rp37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya