JAKARTA – Kementerian Perdagangan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter. Penerapan harga minyak masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan diterbitkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan harga minyak kita akan naik menjadi Rp15.700 perkilogram. Penyesuaian harga itu menghitung komponen biaya produksi yang mengalami kenaikan.
"Sebenarnya Rp15.700 kan mungkin permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, kan nunggu Permendag," ujar Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).
Isy menjelaskan penetapan HET untuk minyak kita yang dihitung pada Tahun 2022 itu sudah tidak relevan dengan situasi perekonomian saat ini. Mengingat ada kenaikan seperti biaya logistik, pajak, dan komponen lainnya.
"Jadikan HET Minyakita ini ditetapkan 2022, perkembangan sudah cukup lama, komponen yang membentuk harga minyak goreng itu sudah naik semua, jadi memang sulit dipertahankan," tambahnya.
Di samping itu, Isy mengatakan kenaikan HET Minyakita ini juga telah menimbang andil minyak goreng terhadap inflasi. Menurutnya, minyak goreng hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi, sehingga diharapkan kenaikan minyak goreng ini tidak berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Andil minyak goreng terhadap inflasi cukup kecil sebenarnya, hanya sekitar 0,03%, jadi itu menjadi pertimbangan dalam kenaikan, karena ada ongkos transportasi, dan lainnya," kata Isy.
"Harmonisasi sudah selesai, tinggal nunggu tanda tangan pak Menteri, kemudian nanti di undangkan di Kemenkumham (Permendag kenaikan Minyak Kita," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)