4 Fakta Wakil Menteri Ekonomi di Kabinet Indonesia Maju

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 04:22 WIB
Presiden Jokowi Lantik Wakil Menteri Ekonomi (Foto: Okezone)
Share :

2. Tidak Bagi Jabatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya.

"Enggak, enggak, enggak, enggak,," kata Jokowi di Bandung, dikutip.

3. Keberlanjutan Presiden Terpilih

Jokowi mengatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut untuk memuluskan keberlanjutan dari pemerintahannya ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

4. Gaji Wakil Menteri

"Ini untuk melancarkan memuluskan keberlanjutan. Itu aja jawabannya," kata Jokowi.

Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya