Segini Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PLN

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 17:04 WIB
Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PLN (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Gaji yang akan diterima Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk keduanya menjadi Komut dan Komisaris PLN usai RUPS yang diadakan hari ini. Burhanuddin Abdullah menjadi Komut PLN menggantikan posisi Agus Martowardojo.

Burhanuddin Abdullah merupakan Mantan Gubernur BI dan sekaligus Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran. Sementara Andi Arief merupakan politikus Partai Demokrat.

Menjadi Komisaris di PLN, tentunya Burhanuddin dan Andi Arief akan menerima gaji. Lalu berapa gaji yang akan diterima Burhanuddin dan Andi Arief? Berikut ulasannya.

Penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai peraturan tersebut, remunerasi Dewan Komisaris terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama. (Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023). Demikian dikutip dari Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, Selasa (23/7/2024).

Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan, honorarium per bulan untuk komisaris utama Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya