Guru Besar UI Minta OJK dan BEI Perketat Syarat Emiten IPO, Kenapa?

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 15:06 WIB
IPO Bei (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aksi penawaran umum perdana (IPO) saham perusahaan ke publik menjadi salah satu sarana pendanaan alternatif untuk perusahaan.Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 32 emiten yang melepas sahamnya ke publik sepanjang tahun ini per 24 Juli 2024.

Praktisi pasar modal sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyebut persyaratan IPO bagi perusahaan tercatat perlu diperketat. Hal ini diharapkan dapat memastikan aliran penggunaan dana IPO tepat sasaran, serta tidak membuka peluang kejahatan sektor keuangan.

“Kalau saya bisa kasih saran ke OJK dan SRO adalah jangan mudah meloloskan saham untuk IPO. Jangan mengejar kuantitas,” kata Budi dalam Webinar ‘Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan’, Rabu (24/7/2024).

Bukan tanpa alasan saran ini diajukan. Budi mengingat sejumlah kasus penyelewengan dana dari penawaran umum yang mengalir untuk kepentingan pribadi.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian Budi mencakup kasus kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Optima Kharya Capital Management, dan PT Katarina Utama Tbk (RINA) yang listing pada 2010.

Diketahui kasus Optima Kharya juga sempat menyeret AJB Bumiputera dan Dana Pensiun PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sementara, emiten RINA diduga menyalahgunakan dana hasil IPO serta dugaan manipulasi laporan keuangan.

“Saat itu dana nasabah KPD (Optima Kharya) tidak masuk rekening terpisah, tapi ke rekening perusahaan. Kalau Katarina ini (diduga) menyelewengkan dana IPO,” ujarnya.

Sepanjang 2024, mayoritas pencatatan saham di BEI didominasi konsituen papan pengembangan. Dengan kapitalisasi pasar bursa yang telah menembus Rp12.400 triliun, Budi berharap otoritas terkait juga dapat mengawasi tindakan manajemen perusahaan dalam industri pasar modal.

“Daftar orang-orang yang dulu pernah bermasalah juga harus diperhatikan regulator, tak bisa lagi menjadi BOD/BOC. Jadi fit and proper test di OJK perlu di-enforce lagi,” paparnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya