Ormas Kelola Tambang, Penuhi 4 Syarat Ini dari Jokowi

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 09:13 WIB
Presiden Jokowi soal Aturan Baru Ormas Kelola Tambang (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru untuk memuluskan kebijakan izin tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (24/7/2024), terdapat beberapa tambahan pasal dalam Pepres anyar dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5a, 5b, dan 5c.

Pada pasal tambahan 5a ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpes 70 Tahun 2023. Selain itu juga tertulis, ormas tersebut juga harus memiliki organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.

"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Lantas apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dalam Pepres 70 Tahun 2023 itu?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya