JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan beberapa kajian ekstensifikasi cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu Iyan Rubiyanto mengatakan, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai tersebut.
Kelima produk tersebut diantaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
Dia menyebut perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai ini juga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ekstensifikasi kebijakan cukai atas BKC saat ini mendukung upaya pengendalian konsumsi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan," jelasnya dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024).