Ormas Kelola Tambang, Memang Bisa?

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 11:55 WIB
Ormas Kelola Tambang, Memang Bisa? (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Diberikannya izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi mayarakat (Ormas) keagamaan masih menjadi pertanyaan besar. Apakah bisa harta karun negara tersebut dikelola dengan baik oleh ormas keagamaan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Mei 2024.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan diatur dalam Pasal 83 A, yang baru ditambahkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

Peraturan terbaru ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Ormas untuk terlibat dalam mengelola tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan langsung oleh penduduk local, baik dalam bentuk pembukaan lowongan pekerjaan lalu infrastruktur serta program-program sosial lainnya.

Dikutip pada Pasal 83A Ayat (1). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,"

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah area yang diberikan kepada pemegang IUPK dan merupakan wilayah yang sebelumnya termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Peraturan Presiden mengatur ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Pemerintah berharap bahwa keterlibatan Masyarakat akan mendukung praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung tuntutan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) seluruh Indonesia kepada Presiden untuk mencabut PP (peraturan Pemerintah ) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan izin penambangan kepada Ormas keagamaan.

"Saya mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut karena mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan," jelas Mulyanto dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

Dijelaskannya, tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Selasa (23/7) itu berupa desakan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 itu hal yang wajar. Pasalnya, PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.

"Substansi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk Ormas Keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis. Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam serta menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat," paparnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya