Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2025 |16:28 WIB
Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di Tanah Air dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement