Ormas Kelola Tambang, Memang Bisa?

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 11:55 WIB
Ormas Kelola Tambang, Memang Bisa? (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Saya mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut karena mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan," jelas Mulyanto dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

Dijelaskannya, tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Selasa (23/7) itu berupa desakan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 itu hal yang wajar. Pasalnya, PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.

"Substansi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk Ormas Keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis. Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam serta menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat," paparnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya