Apakah Tidak Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara?

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 22:01 WIB
Apakah tidak bayar pinjol legal bisa dipenjara (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Apakah tidak bayar pinjol legal bisa masuk penjara? Banyak orang yang terjebak utang pinjol dan kesulitan untuk membayar.

Banyak orang membutuhkan dana yang cepat dengan melakukan pinjaman online, banyak juga nasabah yang sering kali gagal melakukan pembayaran karena pinjaman yang besar.

Jika sudah terlanjur memiliki hutang yang besar apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara? Saat ini belum ada hukum yang pasti perihal nasabah yang gagal melakukan pembayaran pinjol.

Bahkan nasabah yang tidak bisa membayar hutang tidak bisa dipenjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” dikutip dari pasal tersebut.

Tetapi, nasabah yang gagal melakukan pembayaran hutang akan tetap mendapatkan sanksi yaitu masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses dalam lembaga keuangan manapun. Selain itu bunga dan denda akan menumpuk sehingga pembengkakan akan terjadi dan mustahil di lunasi nasabah.

OJK telah mengatur bunga dan denda terhadap keterlambatan maksimal 0,8% per hari dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Dan yang terakhir jika hutang tidak segera dilunasi debt collector mulai akan menagih hutang melalui sms, email dan telepon, jika masih belum dilunasi debt collector akan datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan, bahkan tidak segan-segan meneror keluarga, orang terdekat, hingga kantor nasabah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya