Menurut Presiden Jokowi, golden visa diberikan untuk investor dan talenta global dengan tujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.
Fasilitas Golden Visa
- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.
- Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.
- Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.
- Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.
- Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.
Manfaat esklusif Golden Visa:
1. Jangka waktu tinggal lebih lama.
2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
(Feby Novalius)