Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegang Golden Visa, Investor Asing Langsung Dapat Hak Tanah di RI

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |12:05 WIB
Pegang Golden Visa, Investor Asing Langsung Dapat Hak Tanah di RI
Pemegang Golden Visa Dapat Fasilitas Ini dari AHY. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemegang golden visa akan mendapat manfaat lainnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pihaknya memberikan lahan yang clear and clear untuk kepentingan investasi yang dilakukan oleh para pemegang golden visa.

"Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar," ujar AHY, Minggu (28/7/2024).

Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Golden Visa

Saat peresmian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan nasional dalam peningkatan investasi. Namun, ia menekankan bahwa dalam prosesnya, pemberian Golden Visa harus sangat selektif.

"Ingat, (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan negara," tutur Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement