Kenali Cara Over Kredit Rumah Lengkap dengan Syarat, Biaya dan Keuntungannya

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2024 17:30 WIB
Kenali Cara Over Kredit Rumah Lengkap dengan Syarat, Biaya dan Keuntungannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kenali cara over kredit rumah lengkap dengan syarat, biaya dan keuntungannya.

Over kredit rumah merupakan proses pengalihan cicilan kredit pemilik rumah (KPR) dari pemilik lama kepada pembeli baru. Ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih murah.

Di bawah ini menjelaskan secara lengkap cara, syarat, biaya, dan keuntungannya.

Over Kredit Melalui Bank

Proses ini melibatkan bank dan memerlukan persetujuan dari pihak bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen: Penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan dokumen terkait rumah.

Pengajuan ke Bank: Penjual dan pembeli mengunjungi bank untuk mengajukan permohonan peralihan kredit. Mereka akan bertemu dengan bagian kredit administrasi.

Proses Persetujuan: Bank akan memeriksa kelayakan pembeli sebagai debitur baru. Jika disetujui, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru dan akta jual beli.

Balik Nama Sertifikat: Bank akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah meskipun sertifikat masih ditahan oleh bank hingga kredit lunas.

Syarat Over Kredit Rumah

Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan over kredit rumah antara lain:

• Dokumen Pribadi: KTP, KK, NPWP, dan surat keterangan kerja dari pembeli.

• Dokumen Rumah: Sertifikat rumah, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya.

• Pendapatan Tetap: Pembeli harus memiliki pendapatan tetap untuk menjamin kelangsungan angsuran.

• Kesepakatan Tiga Pihak: Melibatkan debitur lama, debitur baru, dan bank untuk menyepakati perjanjian

Biaya Over Kredit

Biaya yang mungkin timbul dalam proses over kredit meliputi:

• Biaya Administrasi Bank: Setiap bank memiliki kebijakan biaya yang berbeda untuk proses over kredit.

• Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris, akan ada biaya untuk pembuatan akta dan pengurusan balik nama sertifikat.

• Biaya Lain-lain: Biaya tambahan seperti pajak dan biaya pengukuran

Keuntungan Over Kredit Rumah

• Harga Lebih Murah: Pembeli dapat memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan membeli rumah baru, karena sebagian biaya sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya.

• Angsuran Lebih Ringan: Pembeli dapat menyesuaikan angsuran dengan kemampuan finansial.

• Proses Cepat: Menghindari proses pengajuan KPR yang panjang dan rumit, sehingga bisa segera menempati rumah.

• Sertifikat Langsung Dibalik Nama: Meskipun kredit belum lunas, sertifikat rumah dapat langsung dibalik nama, memberikan keamanan bagi pembeli.

• Rumah Siap Huni: Pembeli tidak perlu repot mencari rumah lain karena dapat langsung menempati

Kenali cara over kredit rumah lengkap dengan syarat, biaya dan keuntungannya, Over kredit menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih murah. Yang telah okezone rangkum.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya