· Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
· Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
· Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tata Cara Pengurangan Pajak
Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
A. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
B. kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
C. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.