Bank Commonwealth PHK Massal Usai Dicaplok OCBC, OJK: Itu Biasa Saja

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 19:12 WIB
Tangapan OJK soal PHK Karyawan Bank (Foto: Freepik)
Share :

Menurut Dian, sejauh ini dirinya melihat masalah yang terjadi masih business to business saja, sehingga tak ada yang perlu melibatkan OJK.

Sebelumnya, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.

Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang nenggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan.

Selanjutnya, status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.

Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari Bank Commonwealth kepada OCBC.

Namun, di tengah proses penggabungan itu, Bank Commonwealth menghadapi ragam kondisi. Bank Commonwealth masih membukukan rugi.

Setidaknya hingga kuartal I 2024, rugi bersih yang dibukukan Bank Commonwealth mencapai Rp130,03 miliar.

Terkait PHK, Manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Corporate Communication Bank Commonwealth kepada MNC Portal, Selasa (24/7/2024).

Selain itu, Manajemen Bank Commonwealth menyebut bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan Bank Commonwealth untuk dapat bergabung bersama OCBC Indonesia, sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya