JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) Bank Commonwealth pasca akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah hal yang biasa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melihat hal ini karena ada masalah dalam perbedaan remunerasi.
“Saya kira itu hanya tinggal negosiasi lah, itu biasa saja. Tentu saja pengambil alihan bank satu bank oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simple, karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Kemudian, lanjut Dian, pihaknya juga melihat bahwa memang ada perbedaan corporate culture pada masing-masing bank, baik OCBC atau Bank Commonwealth.
“Jadi masalah sesuatu yang kalau saya sih melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu nanti kita juga mungkin akan involve,” ungkap Dian.