JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pernyataan pemerintah soal relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 khusus segmen KUR (Kredit Usaha Rakyat) akan diperpanjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang melakukan finalisasi dengan pemerintah tentang bagaimana alokasi yang lebih tepat.
“Tentu kita akan bicara juga masalah efektifitas dari KUR itu sendiri, karena kan kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KURI itu sendiri,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Dian, OJK sedang merumuskan kebijakan baru yang akan menjamin akses bagi UMKM yang lebih baik dan mungkin lebih mudah.
“Tapi at the same time juga memperhatikan masalah kehati-hatian untuk memberikan kreditnya. Mudah-mudahan karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah,” jelas Dian.